Bismillahirrohmanirrohim...
Insya Allah kali ini admin Hikmah Kata akan menjelaskan secara singkat mengenai Pengertian Zakat dan Kewajiban Mengeluarkan Zakat. Semoga artikel sederhana ini dapat menambah wawasan Anda semua.
Pengertian Zakat
Zakat: Bentuk kepekaan diri terhadap lingkungan sosial. Zakat dapat diartikan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum Islam untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat termasuk rukun Islam yang kelima. Hukumnya adalah wajib bagi orang Islam yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat. Zakat pada hakikatnya adalah harta milik orang lain yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya meskipun dalam dhahirnya harta tersebut berada dalam kekuasaan dan kepemilikannya. Oleh sebab itu, jika seseorang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan haul, hendaknya segera dikeluarkan zakatnya karena zakat dapat membersihkan diri, jiwa, dan harta orang yang mengeluarkannya.
Perintah untuk mengeluarkan zakat hendaknya tidak dipandang hanya sebatas kewajiban yang harus dilaksanakan, akan tetapi hendaknya disadari bahwa zakat juga merupakan bentuk kepekaan diri seseorang terhadap lingkungan sosial di sekitarnya. Maka dari itu, berdosalah bagi mereka yang menunda untuk mengeluarkan zakat, apalagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat. Dan bagi mereka yang menyegerakan untuk mengeluarkan zakat maka baginya keberkahan dan harta yang dimilikinya akan menjadi penjaga dari semua kejahatan. Oleh sebab itu, zakat merupakan rahasia keberkahan harta seorang muslim.
Kewajiban mengeluarkan zakat bagi mereka yang sudah memenuhi syarat tidak dapat diubah dengan cara hibah maupun sedekah atau memberikan zakatnya kepada selain orang-orang yang berhak menerima zakat atau pun mengkhususkan dengan cara memberikan zakatnya kepada orang-orang yang akan memberi manfaat kembali kepadanya.
Kewajiban Mengeluarkan Zakat
Zakat pada dasarnya adalah harta milik orang lain, yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap orang islam yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, dalam artian harta yang dimilikinya sudah mencapai nishab dan haul.
Adapun perintah untuk mengeluarkan zakat banyak disebutkan, baik dalam alquran maupun hadits. Di antaranya adalah sebagai berikut:
"Tiadalah mereka diperintah, kecuali supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas dalam menjalankan agama yang lurus, dan mendirikan sholat, serta mengeluarkan zakat. Itulah agama yang lurus." (Q.S. al-Bayyinah: 5).
"Tegakkanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Q.S. al-Baqarah: 43).
Firmah Allah swt. yang lain: "Ambillah zakat dari harta mereka untuk menyucikan dan membersihkan harta mereka." (Q.S. At-Taubat: 103).
Perintah mengeluarkan zakat dipertegas oleh Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.:
"Bahwasanya Nabi saw. pernah mengutus Muadz ke Yaman, kemudian dia menyebutkan hadits yang di dalamnya terdapat, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari harta-harta mereka yang kaya, lalu diberikan kepada para fakir di antara mereka."** (HR. Bukhari-Muslim).
Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda: "Islam itu tegak pada lima perkara, yaitu membaca dua kalimat syahadat, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji (bagi yang mampu), dan puasa di bulan Ramadhan." (H.R. Bukhari-Muslim).
Illustration from image Google |
Ali r.a. menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada orang-orang muslim yang kaya agar mengeluarkan dari harta mereka untuk sekedar mencukupi kebutuhan orang-orang fakir di antara mereka sehingga orang-orang fakir itu tidak menjadi terpaksa menderita kelaparan dan telanjang karena perilaku (pelit) orang-orang kaya. Ketahuilah, sungguh ALlah akan melakukan pemeriksaan kepada mereka dengan sangat berat dan mengazab mereka dengan azab yang pedih." (H.R. At-Thabrani).
Demikianlah beberapa firman Allah swt. dan sabda Rasulullah saw. mengenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi mereka yang mampu dan telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah.
Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.
*) Dari berbagai sumber.
**) Nabi Muhammad saw. mengutus Muadz ke Yaman pada tahun 10 H. Ada juga yang mengatakan tahun 9 H. setelah pulang dari Perang Tabuk. Lafad Hadits ini dalam riwayat Bukhari adalah... (artinya): "Sesungguhnya engkau akan menghadapi kaum ahli kitab. Oleh karena itu, hendaklah perkara pertama yang engkau dakwahkan pada mereka ialah beribadah kepada Allah swt. Bila mereka mengenal Allah swt., kabarkanlah bahwa Allah swt. mewajibkan kepada mereka (mendirikan) sholat lima waktu sehari semalam. Bila mereka mengerjakannya maka beritahukanlah bahwa Allah swt. mewajibkan berzakat-(Al-Hadits). Bila mereka taat ambillah zakat itu dari mereka, dan jagalah kehormatan harta mereka."
**) Nabi Muhammad saw. mengutus Muadz ke Yaman pada tahun 10 H. Ada juga yang mengatakan tahun 9 H. setelah pulang dari Perang Tabuk. Lafad Hadits ini dalam riwayat Bukhari adalah... (artinya): "Sesungguhnya engkau akan menghadapi kaum ahli kitab. Oleh karena itu, hendaklah perkara pertama yang engkau dakwahkan pada mereka ialah beribadah kepada Allah swt. Bila mereka mengenal Allah swt., kabarkanlah bahwa Allah swt. mewajibkan kepada mereka (mendirikan) sholat lima waktu sehari semalam. Bila mereka mengerjakannya maka beritahukanlah bahwa Allah swt. mewajibkan berzakat-(Al-Hadits). Bila mereka taat ambillah zakat itu dari mereka, dan jagalah kehormatan harta mereka."
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
Artikelnya bagus dan bermanfaat
BalasHapusٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
BalasHapus