Poligami ala Rasulullah


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم



              Sebagai seorang muslim, hendaknya kita menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam setisp perbuatan yang kita lakukan, karena beliaulah suri tauladan yang baik. Nabi Muhammad SAW yang telah Allah pilih sebagai utusanNya untuk menyampaikan risalah-risalahNya, beliau adalah manusia yang ma’sum atau terjaga, setiap beliau berbuat salah, pasti Allah akan menegurnya, karena beliau adalah manusia yang istimewa, banyak keistimewaan yang beliau miliki dari manusia lain. Setiap perbuatan yang dilakukannya akan menjadi sunnah, dan barang siapa yang mengikutinya akan mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT, akan tetapi tidak semua ketentuan yang ditetapkan untuk beliau berlaku juga untuk umatnya juga, misalnya pernikahan beliau.
                Saat ini banyak orang melakukan poligami dengan alasan ittiba’ rasul, bahkan ada pula di antara mereka yang menikahi wanita lebih dari empat. Tentang poligami, Allah telah mengaturnya dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 3,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Allah tidak melarang umatnya untuk melakukan poligami namun Allah telah menentukan batasan dalam poligami yaitu empat orang wanita. Dan bagi mereka yang berkeinginan untuk berpoligami harus mampu memenuhi persyaratan poligami yaitu adil. Jika mereka yang menikahi lebih dari empat wanita tersebut berdalih dengan alasan ittiba rasul, maka itu tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal ini ada ketentuan khusus bagi Nabi Muhammad SAW yang tidak berlaku bagi manusia lainnya.
                Seseorang yang berniat berpoligami untuk ittiba rasul, hendaknya ia memperhatikan kembali sejarah pernikahan-pernikahan Rasulullah. Jika kita perhatikan sejarah beliau, beliau tidak pernah menikah selama istri pertama beliau, Khadijah masih hidup, bahkan setelah Khadijah wafat beliau tidak langsung menikah. Selain itu beliau adil dalam memperlakukan istri-istrinya, baik itu dalam urusan pembagian harta, kasih sayang maupun waktu, mereka  juga harus memperhatikan latar belakang beliau dalam melakukan pernikahan-pernikahan tersebut.
Banyak hal yang melatarbelakangi pernikahan-pernikahan Nabi Muhammad SAW, antara lain adalah untuk membantu wanita yang suaminya baru meninggal dalam peperangan, membantu janda dan orang miskin, menambah  dan mempererat hubungan dengan salah satu pendukung fanatik islam yaitu Abu Bakar,yaitu dengan menikahi Aisyah binti Abu Bakar. Juga dalam upaya membangun hubungan yang baik dengan suku-suku lain yang semula berniat memerangi Islam, sehingga ketika Nabi SAW mengawininya perang pun dapat terhindarkan dan tak ada pertumpahan darah, yaitu pernikahan beliau dengan Juwairiyah Binti Harits.
Tentang sifat adil beliau, pernah ada riwayat menyebutkan, ketika Rasulullah pulang dari bepergian, beliau ingin memberikan kejutan untuk para istrinya, beliau telah mempersiapkan cincin untuk para istrinya. Saat Rasulullah memberikan kepada seorang istrinya beliau terlebih dahulu menyanjung istrinya dan berkata bahwa ia membeli cincin ini khusus untuk dirinya, dan beliaupun berkata untuk jangan memberi tahu istri yang lain jika beliau memberi cincin ini, dan beliau juga mengatakan hal yang sama kepada semua istrinya. Begitulah keadilan Rasulullah, beliau ingin memberi kejutan kepada semua istrinya dengan caranya. 

                Salah satu pernikahan beliau juga ada yang diilhami dari wahyu, yaitu pernikahan beliau dengan Zainab binti Jahsy. Zainab binti Jahsy merupakan istri Zaid bin Haritsah yang pernah menjadi budak kemudian menjadi anak angkat Nabi, hubungan antara keduanya kurang bahagia, kemuadia Zaid menceraikannya walaupun sudah dinasehati oleh Nabi. Nabi menerima wahyu jika keduanya bercerai, beliau harus menikahi Zainab, sesuai dalam firmanNya dalam surat al-Ahzab ayat 37,
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Jadi, seseorang yang berniat berpoligami karena ingin mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW hendaknya ia memerhatikan beberapa poin berikut. Pertama, bahwa Nabi Muhammad tidak pernah berpoligami selama Istri pertama masih ada. Kedua, dalam berpoligami beliau selalu memperlakukan istri-istrinya dengan adil, dan bahwa adil adalah suatu hal yang tidak mudah dilakukan untuk manusia biasa. Ketiga, latar belakang pernikahan beliau adalah untuk dakwah dan membantu orang lain. Dengan memerhatikan alasan-alasan dan cara poligami ala Rasulullah, insya Allah pernikahan yang diridhai Allah akan tercapai. Wallahu’alam.
Oleh: Dzakia RIfqi Amalia

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين



Poligami ala Rasulullah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown