Dalam Islam, hadas terbagi menjadi dua macam yaitu: hadas kecil dan hadas besar.
A. Hadats Kecil
Yang dimaksud dengan hadats kecil ialah keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air (halangan) dengan tayammum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:
1). Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubur. Allah swt. berfirman:
...اَوْ جَآءَ اَحَدٌمِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ...
Artinya: "... atau kembali salah seorang dari kamu dari tempat buang air (wc) ....: (Q.S. al-Maidah: 6).
2). Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila, atau sebab lain seperti tidur. Rasulullah saw. bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : رُفَعِ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ ـ رواه ابو داود و ابن ماجة
Artinya: "Rasulullah saw. telah bersabda: Telah diangkat pena itu dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun, dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
3). Karena persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya. Allah swt. berfirman:
...اَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَآءَ...
Artinya: "... atau bersentuh kamu sekalian dengan perempuan (yang bukan mahram)...." (Q.S. al-Maidah: 6).
4). Karena menyentuh kemaluan seseorang baik kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari. Yang dimaksud dengan telapak tangan dan jari yaitu bagian tangan yang dapat bertemu apabila dihadapkan antara telapak tangan yang kanan dan yang kiri (ditepukkannya). Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan atau jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ بُسْرَةَ بْنِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّاءْ ـ اخرجه الخمسة
Artinya: "Dari Busrah bin Shafwan ra., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu." (H.R. Lima Ahli Hadits).
Menyentuh dubur juga termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil (membatalkan wudhu).
Illustration from image google |
B. Hadats Besar
Yang dimaksud dengan hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus mandi atau jika tidak ada air (berhalangan) dengan tayammum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah:
1). Bertemunya dua buah kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani ataupun tidak. Rasulullah saw. bersabda:
قَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَاِنْ لَمْ يُنْزِلْ ـ رواه مسلم
Artinya: "Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (H.R. Muslim).
2). Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرٍيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ ـ رواه مسلم
Artinya: "Dari Abu Said al-Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Air itu dari air." Maksudnya wajib mandi karena keluar air mani. (H.R. Muslim).
3). Meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. قَالَ: فِى الَّذِىْ سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِى ثَوْبَيْهِ ـ متفق عليه
Artinya: "Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw. bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah ia dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (H.R. Bukhari dan Muslim).
4). Haidh (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari wanita yang telah dewasa pada setiap bulan.
5). Nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan.
6). Wiladah, yaitu melahirkan anak.
Enam macam tersebut jika dialami oleh seseorang merupakan hadats besar dan ia harus bersuci dengan mandi seluruh tubuhnya sampai kepada anggota badan yang mungkin dapat terlihat dalam sehari-hari.
*) Dari berbagai sumber
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
terimakasih lumayan untuk menambah ilmu dan terimakasih karena artikel anda membantu tugas saya :)
BalasHapusDasar ada maunya lo!!!
HapusGw sbg admin gak terima
ommm,,,....
BalasHapuspostingan ini bukan sekedar LUMAYAN,namun SANGAT untuk menambah wawasan kita,jdi jgn salah ya dalam mengomentari suatu ilmu tentang Islam...
Terima kasih...
What???????
BalasHapusni admin kenapa?
BalasHapuskak . . apa boleh orang yang hadas besar itu dalam mensucikannya menggunakan tayamum pada kondisi tertentu. dan pada kondisi itu tidak ada air. sedangkan waktu undah waktu sholat. bagaimana dasarnya kak ?
BalasHapus