Untuk melaksanakan tayamum, seseorang harus yakin bahwa debu yang akan ia pakai adalah suci. Debu yang najis tidak dapat dipakai untuk bertayamum. Debu yang akan digunakan tayamum haruslah yang tidak lengket.
Ada empat rukun yang harus diperhatikan dalam tayamum, yaitu:
1. Niat. Niat tayamum harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jika tayamum dilakukan untuk menggantikan wudhu maka niatnya adalah menghilangkan hadats kecil. Jika posisinya menggantikan mandi besar (al-gusl) maka niatnya adalah menghilangkan hadats besar, dan begitu seterusnya.
2. Mengusapkan telapak tangan (yang berdebu) ke wajah.
3. Mengusapkan telapak tangan (yang berdebu) ke lengan hingga siku.
4. Tertib, yakni berurutan.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih tentang debu telapak tangan yang diusapkan ke wajah dan kedua lengan. Sebagian pendapat mengatakan bahwa seseorang harus menyentuhkan telapak tangannya ke tanah atau debu sebanyak dua kali: untuk muka dan untuk lengan. Ini adalah pendapat para pengikut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadits Rasulullah saw.:
اَلتَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ـ رواه أبو داود
Artinya: "Tayamum itu dua kali pukulan." (H.R. Abu Daud)
Adapun para pengikut Imam Malik dan Imam Hanafi mengatakan cukup dengan sekali sentuhan ke tanah atau debu. Mereka berlandaskan praktik tayamum Rasulullah saw. yang hanya menyentuhkan telapak tangan ke tanah atau debu sekali saja, lalu beliau berkata:
إِنَّمَا يَكْفِيْكَ هَكَذَا
Artinya: "Begini saja sudah cukup untukmu."
Illustration from image Google |
Mungkin kita bertanya-tanya, mengapa wajah dan lengan saja yang diusap dalam tayamum. Bagaimana dengan anggota tubuh yang lainnya? Jawabannya sederhana, karena tayamum adalah tata cara alternatif, sebuah keringanan yang diberikan Allah swt. kepada kita maka cukuplah untuk mengusap salah satu bagian yang wajib dibasuh dalam wudhu, yaitu wajah dan lengan.
*) Dari berbagai sumber
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
bagusss.......
BalasHapus