Yang termasuk najis mukhaffafah ialah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali Ais Susu Ibu (ASI).
Cara menyucikan najis mukhaffafah ialah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis mukhaffafah itu. Yang dimaksud dengan memercikkan air ialah cukup dengan percikan air yang tidak dituntut percikan itu sampai menimbulkan air mengalir. Hal ini berbeda dengan membasuh; karena kalau membasuh dituntut air itu sampai mengalir.
Rasulullah saw. bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ ـ رواه ابو داود والنسائ
Artinya: “Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan dari air kencing anak laki-laki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
Illustration from image google |
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 comments:
Posting Komentar