Najis Mutawasitah


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Yang termasuk najis mutawassithah adalah:

Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya adalah termasuk najis, Allah swt berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ... ـ المائدة

Artinya: “Diharamkan atas kamu bangkai…” (QS. al-Maidah : 3).

Yang dimaksud dengan bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih, atau disembelih tetapi tidak menurut aturan syariat Islam. Yang termasuk golongan bangkai ialah daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup seperti memotong paha suatu binantang. Rasulullah saw. bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ ـ رواه ابو داود والترمذي عن ابى واقد الليثى

Artinya: “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abnu Waqid al-Laitsi).

Yang juga tidak termasuk najis ialah bangkai belalang dan ikan, tanduk, bulu, dan kulit binantang, seperti belalai, bulu domba, dan semacamnya.

Darah

Semua macam darah termasuk najis. Allah swt. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ ـ المائدة

Artinya: “Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.” (QS. al-Maidah : 3).

Jika darah itu sedikit maka dapat dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat pada badan atau pakaian, darah bisul dan darah karena luka kecil.
Cara Bersuci dari Najis Mutawasitah
Illustration from image google
Nanah

Nanah pada hakekatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini yang kental atau pun yang cair hukumnya adalah najis.

Muntah

Muntah termasuk najis tetapi kalau sedikit dapat dimaaafkan.

Kotoran Manusia dan Kotorang Binatang

Semua benda baik yang padat maupun yang cair yang keluar dari kubul atau dubur manusia atau pun binatang hukumnya najis kecuali air mani. Walaupun air mani tidak termasuk najis tetapi disunnatkan untuk dibersihkannya.

Arak (Khamr)

Semua minuman keras yang memabukkan termasuk benda najis. Hal ini berdasarkan firman Allah swt. sebagai berikut:

اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاَنْصَابُ وَالاَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ ـ المائدة

Artinya: “Sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.” (QS. al-Maidah : 90).

Najis mutawassithah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

Najis ‘Ainiyah, yaitu najis mutawassithah yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya.

Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya.

Contoh air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian. Cara menyucikan najis mutawassithah ‘ainiyah dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, rasa dan baunya. Jika najis itu terdapat di tengah-tengah masjid misalnya, cara menghilangkannya ialah dengan menghilangkan najis ‘ainiyah itu dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih benar dan diyakini tidak ada warna, rasa dan baunya. Dengan demikian pekerjaan tadi dalam rangka mengubah najis ‘ainiyah menjadi najis hukmiyah. Cara menyucikan najis hukmiyah yaitu cukup dengan menggenangi air mutlak pada tempat najis hukmiyah tersebut. Dengan demikian seseorang tidak perlu membasuh seluruh lantai masjid itu. Jika bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat hilang semua maka yang demikian itu dapat dimaafkan dan dianggap suci.

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين



Najis Mutawasitah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Anonim

1 comments:

  1. Informasi yang sangat bermanfaat.....
    Terima kasih atas informasinya gan

    BalasHapus