Di dalam bukunya, Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menyebutkan lima hal yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib (besar). Ia tidak memasukkan wiladah (melahirkan) sebagai hal yang mewajibkan mandi besar, tetapi ia mengatakan bahwa seorang non muslim yang masuk Islam wajib melakukan mandi besar.
Berikut penjabaran tentang hal-hal yang mewajibkan seseorang mandi wajib (besar):
1. Melakukan hubungan seksual. Hubungan ini bisa dijabarkan sebagai persentuhan intim antara zakar dan vagina. Jika seseorang melakukan hubungan seksual maka ia harus melakukan mandi besar. Baik terjadi orgasme atau tidak. Hal ini berlandaskan pada sebuah hadits yang diceritakan oleh Aisyah ra.:
إِذَا اِلْتَقَى الْخِتَانَانِ أَوْمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ وَجَبَ الْغُسْلَ
Artinya: "Jika dua kemaluan bertemu, atau kemaluan seseorang menyentuh kemaluan (jenis) yang lain maka wajib hukumnya mandi besar."
Dalam surah al-Maidah ayat 6 Allah swt. berfirman:
وَاِنْكُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
Artinya: "... jika kalian semua junub maka basuhlah...."
Menurut Imam Syafii, junub dalam tradisi orang-orang Arab memiliki arti "hubungan seksual" meski tidak mengalami orgasme. Di dalam hadits lain yang diceritakan oleh Abu Hurairah ra. diceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعْبِهَا الْاَرْبَعَ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ أَنْزَلَ أَمْ لَمْ يَنْزِلْ ـ رواه أحمد و مسلم
Artinya: "Jika seorang lelaki sudah duduk di antara kedua tangan dan kaki perempuan, lalu menyetubuhinya maka wajiblah mandi besar, orgasme atau pun tidak." (H.R. Ahmad dan Muslim).
2. Jika seseorang mengeluarkan air mani. Dalam bahasa Arab, kondisi ini disebut dengan inzal (janabah). Baik seseorang itu merasakan kenikmatan saat mengeluarkan air maninya atau tidak, dalam keadaan sadar atau dalam tidur. Orang Indonesia menyebut kondisi kedua ini dengan istilah "mimpi basah" meskipun terkadang mereka mengalami inzal tanpa bermimpi. Ada sebuah hadits yang dijadikan landasan dalam hal ini yang berbunyi:
اَلْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ ـ رواه مسلم
Artinya: "Keharusan mandi besar itu dikarenakan keluarnya air (mani)." (H.R. Muslim).
3. Ketika seorang wanita suci dari darah haid dan nifas. Rasulullah saw. berkata kepada Aisyah ra.:
دَعِيَ الصَّلاَةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيِهَا ثُمَّ اغْسِلِي وَصَلِّي ـ رواه البخاري و مسلم
Artinya: "Tinggalkanlah sholat selama kamu mengalami haid, lalu mandilah dan lakukanlah sholat." (H.R. Bukhari dan Muslim).
4. Ketika seseorang meninggal. Karena ia tidak bisa mandi sendiri maka ia wajib dimandikan. Proses memandikan jenazah ini masuk dalam kategori al-gusl.
5. Seorang non muslim yang masuk Islam. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw. menyuruh seseorang bernama Tsumamah al-Hanafi saat masuk Islam untuk mandi. Tapi kalangan Hanafiyyah dan (sebagian) Syafi'iyyah mengatakan bahwa mandi di sini tidaklah wajib, melainkan sunnah.
6. Melahirkan (wiladah). Melahirkan dianggap sebagai hal yang mewajibkan mandi wajib (besar) karena dua hal. Pertama, karena biasanya perempuan yang melahirkan senantiasa dibarengi dengan keluarnya darah. Kedua, karena seorang bayi yang lahir hakikatnya adalah "mani yang telah jadi". Jadi, meskipun seorang perempuan melahirkan tanpa mengeluarkan darah setetes pun, ia tetap haruslah mandi besar karena bayi yang lahir dianggap sebagai "mani yang telah jadi". Dalam posisi ini, seseorang yang melahirkan dianalogikan sebagai orang junub.
Illustration from image google |
Hal yang sama juga terjadi para perempuan yang melahirkan dengan cara operasi cesar. Secara hukum fiqih, seorang perempuan diperbolehkan untuk melakukan operasi cesar, yakni dengan melakukan pembelahan pada perut sang ibu untuk mengeluarkan bayi dari rahimnya. Hal ini dapat dilakukan jika diperkirakan akan ada hambatan serius pada bayi atau sang ibu jika proses melahirkan dilakukan dengan cara biasa, misalnya kematian. Seperti kaidah fiqih yang mengatakan, "ad-darurah tubibu al-makhdurat" (dalam keadaan darurat, emergensi, hal-hal yang terlarang bisa dilakukan).
Prosesi melahirkan melalui operasi semacam ini masuk dalam kategori wiladah. Salah satu argumentasi kenapa operasi cesar dianggap wiladah karena adanya proses pembukaan pada rahim meski melalui operasi, layaknya kelahiran yang normal.
*) Dari berbagai sumber
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
mohon diizinkan mengkopi pas, jazaakalloohu khoiron
BalasHapus