Yang dimaksud dengan hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hal-hal yang ketika itu terjadi maka wudhu seseorang akan batal. Untuk melaksanakan ibadah seperti sholat, tawaf maka ia harus melakukan wudhu kembali. Berikut hal-hal yang membatalkan wudhu:
1). Apa yang keluar dari qubul atau dubur. Seperti kencing dan buang air besar. Di dalam al-Quran Allah swt. berfirman:
اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَآئِطِ
Artinya: "... atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)...." (Q.S. al-Maidah: 6).
Sama juga dengan kencing, ketika seseorang mengeluarkan angin, mazi, dan wazi dari anggota tubuhnya pun termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu.
2). Tidur tidak dalam posisi duduk dengan tegak. Seperti dikatakan Rasulullah saw., kedua mata ini adalah "tali pengaman" untuk anus. Jika mata terpejam maka tali itu akan lepas. Beliau bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Barang siapa yang tidur maka berwudhulah."
3). Hilang akal disebabkan karena mabuk atau sakit.
4). Menyentuh orang yang bukan muhrim tanpa pembatas apa-apa (misalnya kain). Dalam al-Quran, Allah swt. berfriman: "aw laamastum an-nisaa." (Atau jika kalian menyentuh perempuan-perempuan). (Lihat Q.S. an-Nisa ayat 43 dan al-Maidah ayat 6).
Illustration from image google |
Sayyid Sabiq tidak memasukkan hal ini (persentuhan dengan wanita yang bukan muhrim) ke dalam deretan hal-hal yang membatalkan wudhu. Ia berlandaskan pada sebuah hadits yang menceritakan bahwa suatu kali Rasulullah saw. mencium Aisyah pada saat beliau sedang berpuasa. Beliau bersabda:
إِنَّ الْقُبْلَةَ لاَ تُنْقِضُ الْوُضُوْءَ وَ لاَ تُفْطِرُ الصَّائِمِ ـ رواه اسحاق و رويحة
Artinya: "Sesungguhnya ciuman tidak membatalkan wudhu dan tidak merusak puasa." (H.R. Ishaq dan Ruwaihah).
5). Menyentuh kemaluan (manusia) dengan telapak tangan. Sebuah hadits meriwayatkan:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ ـ رواه أحمد و الترمذي
Artinya: "Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka berwudhulah." (H.R. Ahmad dan Turmudzi).
Sebenarnya ada perbedaan di antara ulama, apakah yang dimaksud dengan kemaluan di sini adalah kemaluan sendiri ataukah kemaluan orang lain. Sebagian berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan orang lain, sedangkan menyentuh kemaluan sendiri tidak membatalkan. Dalam hal ini, kemaluan ibarat anggota tubuh yang lain. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa seseorang datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya tentang hukum seseorang yang memegang kelaminnya sendiri, apakah ia harus berwudhu. Rasulullah saw. menjawab, "Tidak, itu kan bagian dari anggota tubuhmu juga." (H.R. Nasai, Turmudzi, dan Ibnu Majah).
*) Dari berbagai sumber
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 comments:
Posting Komentar