Pernikahan Dini Dalam Islam


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Pernikahan adalah suatu hal yang disunnahkan oleh Rasulullah, suatu ikatan suci antara dua orang insan yang berbeda. Sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan pesiapan yang matang untuk menyambutnya. Di pelosok-pelosok desa masih banyak yang memiliki adat kebiasaan menikah di usia muda, jika seorang anak perempuan yang sudah mencapai usia beligh dan belum menikah mereka akan mendapatkan cemoohan dari tetangga-tetangganya. Dewasa ini, fikiran masyrakat mulai berubah, seseorang yang menikah di usia muda justru sering kali menumbulkan omongan, bahkan pemerintahpun mengatur tentang pernikahan dini tersebut.


Di Indonesia, pemerintah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pernikahan, dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur usia minimal dalam pernikahan. Untuk seorang laki-laki usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun. Bagi seseorang yang ingin menikah sebelum usia tersebut harus meminta dispensasi nikah kepada petugas KUA oleh orang tuanya. Dalam islam sendiri sebenarnya tidak ada batasan usia untuk sebuah pernikahan. Jika seseorang dianggap sudah mampu maka disunahkan untuk menikah.

Hukum asal menikah adalah sunnah, karena hal tersebut mengikuti perintah Nabi, namun pernikahan ini bisa menjadi wajib jika ditakutkan akan terjerumus kedalam zina dan haram jika memiliki niat yang buruk dalam pernikahan. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda,
يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء  (رواه البجارى)

Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. (HR.Bukhari)

                Dalam hadits tersebut, Nabi menyebutkan bahwa syarat pernikahan yaitu mampu. Yang dimaksud mampu dalam hadits di atas adalah seseorang yang hendak menikah seharusnya telah memiliki kematangan baik dari segi fisik, psikis dan mental, karena hal-hal tersebut akan menjadi bekal seseorang untuk mampu menghadapi segala halangan dalam mengarungi bahtera pernikahan.


Saat ini banyak permasalahan yang muncul akibat pernikahan dini, contohnya seperti KDRT, banyaknya perceraian dan anak-anak yang kurang mendapat perhatian orang tuanya. Hal-hal seperti ini banyak terjadi karena belum adanya kesiapan dalam pernikahan. Usia remaja adalah usia dimana seorang anak masih cenderung labil. Bagi mereka yang belum memiliki kedewasaan yang matang dan kesiapan dari berbagai hal, menikah akan memiliki banyak resiko.

 Banyak faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini tersebut, seperti MBA (married by accident) atau hamil di luar nikah, adat kebiasaan masyarakat, hingga keinginan untuk menghindarkan diri dari zina. Bagi para muslim yang taat, tentu mereka senantiasa ingin menjaga diri dari zina dan hal-hal yang dibenci Allah, maka mereka akan cenderung memilih untuk menikah, meski sebenarnya menikah bukanlah satu-satunya pilihan untuk menghindari zina. Dalam hadits Raulullah yang telah disebutkan di atas, apabila seseorang belum mampu untuk menikah, maka hendaknya mereka menahan hawa nafsunya dengan berpuasa dan memperbanyak berdzikir mengingat Allah. Mengapa kita tidak berusaha untuk lebih menahan hawa nafsu dengan memperbanyak ibadah terlebih dahulu sembari mempersiapkan kemampuan untuk sebuah pernikahan?, karena tujuan dasar menikah bukanlah untuk melampiaskan hawa nafsu semata.

Meskipun di dalam islam tidak ada batasan usia dalam pernikahan, sehingga hukum pernikahan dini sah saja, namun ada satu hal yang harus digaris bawahi yaitu kesiapan dan kemampuannya. Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan, begitu juga dengan kesiapan materi dan sebagainya agar tidak timbul permasalahan-permasalahn akibat adanya pernikaahn dini tersebut, maka sebagai seorang muslim hendaknya kita mempersiapkan sebaik-baiknya untuk satu hal yang akan kita jalani seumur hidup itu agar mampu menciptakan keluarga sakinah dan mencapai tujuan asal pernikahan tersebut.

Oleh: Dzakia Rifqi Amalia










ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين



Pernikahan Dini Dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown