Pernikahan
adalah suatu hal yang disunnahkan oleh Rasulullah, suatu ikatan suci antara dua
orang insan yang berbeda. Sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan pesiapan
yang matang untuk menyambutnya. Di pelosok-pelosok desa masih banyak yang memiliki
adat kebiasaan menikah di usia muda, jika seorang anak perempuan yang sudah
mencapai usia beligh dan belum menikah mereka akan mendapatkan cemoohan dari
tetangga-tetangganya. Dewasa ini, fikiran masyrakat mulai berubah, seseorang
yang menikah di usia muda justru sering kali menumbulkan omongan, bahkan
pemerintahpun mengatur tentang pernikahan dini tersebut.
Di Indonesia, pemerintah memiliki
undang-undang yang mengatur tentang pernikahan, dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan mengatur usia
minimal dalam pernikahan. Untuk seorang laki-laki usia minimal untuk menikah
adalah 19 tahun, sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun. Bagi seseorang yang
ingin menikah sebelum usia tersebut harus meminta dispensasi nikah kepada
petugas KUA oleh orang tuanya. Dalam islam sendiri sebenarnya tidak ada batasan
usia untuk sebuah pernikahan. Jika seseorang dianggap sudah mampu maka disunahkan
untuk menikah.
Hukum asal menikah adalah sunnah,
karena hal tersebut mengikuti perintah Nabi, namun pernikahan ini bisa menjadi
wajib jika ditakutkan akan terjerumus kedalam zina dan haram jika memiliki niat
yang buruk dalam pernikahan. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda,
يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن
لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء (رواه
البجارى)
Rasulullah SAW bersabda,
“Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah,
maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih
dapat menundukkan pandangan dan lebih
dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka
hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya
(menjadi) pengekang syahwat”. (HR.Bukhari)
Dalam hadits tersebut, Nabi menyebutkan bahwa syarat pernikahan yaitu mampu. Yang dimaksud mampu dalam hadits di atas adalah seseorang yang hendak menikah seharusnya telah memiliki kematangan baik dari segi fisik, psikis dan mental, karena hal-hal tersebut akan menjadi bekal seseorang untuk mampu menghadapi segala halangan dalam mengarungi bahtera pernikahan.
Saat ini banyak permasalahan yang
muncul akibat pernikahan dini, contohnya seperti KDRT, banyaknya perceraian dan
anak-anak yang kurang mendapat perhatian orang tuanya. Hal-hal seperti ini
banyak terjadi karena belum adanya kesiapan dalam pernikahan. Usia remaja
adalah usia dimana seorang anak masih cenderung labil. Bagi mereka yang belum
memiliki kedewasaan yang matang dan kesiapan dari berbagai hal, menikah akan
memiliki banyak resiko.
Banyak faktor yang melatarbelakangi pernikahan
dini tersebut, seperti MBA (married by accident) atau hamil di luar nikah, adat
kebiasaan masyarakat, hingga keinginan untuk menghindarkan diri dari zina. Bagi
para muslim yang taat, tentu mereka senantiasa ingin menjaga diri dari zina dan
hal-hal yang dibenci Allah, maka mereka akan cenderung memilih untuk menikah,
meski sebenarnya menikah bukanlah satu-satunya pilihan untuk menghindari zina. Dalam
hadits Raulullah yang telah disebutkan di atas, apabila seseorang belum mampu
untuk menikah, maka hendaknya mereka menahan hawa nafsunya dengan berpuasa dan
memperbanyak berdzikir mengingat Allah. Mengapa kita tidak berusaha untuk lebih
menahan hawa nafsu dengan memperbanyak ibadah terlebih dahulu sembari mempersiapkan
kemampuan untuk sebuah pernikahan?, karena tujuan dasar menikah bukanlah untuk
melampiaskan hawa nafsu semata.
Meskipun di dalam islam tidak ada
batasan usia dalam pernikahan, sehingga hukum pernikahan dini sah saja, namun
ada satu hal yang harus digaris bawahi yaitu kesiapan dan kemampuannya. Banyak
hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan, begitu juga dengan kesiapan
materi dan sebagainya agar tidak timbul permasalahan-permasalahn akibat adanya
pernikaahn dini tersebut, maka sebagai seorang muslim hendaknya kita
mempersiapkan sebaik-baiknya untuk satu hal yang akan kita jalani seumur hidup
itu agar mampu menciptakan keluarga sakinah dan mencapai tujuan asal pernikahan
tersebut.
Oleh: Dzakia Rifqi Amalia
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين