Pengertian Air Dan Jenis-Jenis Air


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam.

Air Mutlak atau Thahir Muthahhir (Suci Menyucikan)

Yang dimaksud dengan air mutlak adalah air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Yang termasuk jenis air mutlak ini yaitu air hujan, air laut, dan macam air lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya (baca di sini). Allah swt berfirman:

وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به

Artinya: “Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepada kamu untuk menyucikan kamu dengan air (hujan) itu”. (Al-Anfal : 11).

Allah swt. juga berfirman sebagai berikut:

وانزل من السماء ماء طهورا

Artinya: “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih”. (Al-Furqan : 48).

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. dan ia berkata: “Kami pergi berlayar dan kami membawa air hanya sedikit. Jika kami memakai air itu untuk berwudhu kami tidak dapat minum. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut? Nabi menjawab:

هو الطهور ماؤه الحل ميتته ـ رواه الترمذى

Artinya: “Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan”. (HR. At-Turmudzi).

Pengertian Air Dan Jenis-Jenis Air
Illustration from image google
Air Makruh yaitu Air Musyammas

Yang dimaksud dengan air musyammas ialah air yang dipanaskan di terik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi, tembaga, baja, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh. Air ini suci dan menyucikan tetapi makruh dipakai karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari juga tidak termasuk air musyammas atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus, baik itu dalam tempat logam atau bukan logam juga tidak termasuk air musyammas. Rasulullah swa. bersabda:

روي عن عائشة انها سخنت ماء فى الشمس فقال صلى الله عليه وسلم : لا تفعلى يا حميراء ! فإنه يورث البرص ـ رواه البيهقى

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Janganlah engkau berbuat begitu wahai Humaira’ (Aisyah) karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)”. (HR. Al-Baihaqi).

Air Musta’mal atau Thahir Ghairu Muthahhir (Suci Tidak Menyucikan)

Yang dimaksud dengan air thahir ghairu muthahhir ialah bahwa air itu hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:

  1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warnanya, rasanya, dan baunya). Contoh air kopi, air teh, dan lain-lainnya.
  2. Air suci yang sedikit kurang dari dua qullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya; atau air yang cukup dua qullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
  3. Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon misalnya pohon bambu dan lain-lainnya.

Air Mutanajjis atau Air Bernajis

Yang dimaksud dengan air mutanajjis ialah air yang tadinya suci kurang dari dua qullah tetapi terkena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (misalnya warnanya, baunya, atau rasanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk wudhu, mandi atau menyuci benda yang terkena najis.

Rasulullah saw. bersabda:

الماء لا ينجسه شيء الا ما غلب على طعمه او لونه او ريحه ـ رواه ابن ماجه والبيهقى

Artinya: “Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

Sebaliknya apabila air itu banyak (dua qullah atau lebih) walaupun terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Air ini boleh diminum, sah dipergunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau najis. Rasulullah saw. bersabda:

اذا كان الماء قلتين لم ينجسه شيء ـ رواه الخمسة

Artinya: “Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi oleh suatu apapun.” (HR. Lima orang ahli hadits).

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين



Pengertian Air Dan Jenis-Jenis Air Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Anonim

1 comments: