Bismillahirrohmanirrohim...
Pada prakteknya, hukum Islam tumbuh dan berkembang pada masa Nabi Muhammad saw. karena beliaulah yang mempunyai wewenang untuk mengundangkan hukum Islam. Sumber asasi dalam hukum ini adalah alquran dan penjelasan Nabi sendiri yang terdapat di dalam hadits-haditsnya.
Pada periode Mekkah belum ada fakta yang membangkitkan Nabi Muhammad saw. untuk mengadakan hukum (syariat) Islam. Karena persoalan yang dihadapi umat belumlah sebanyak pada masa beliau di Madinah. Pada periode Mekkah hal-hal yang dibicarakan adalah masalah tauhid atau keimanan saja, bukan masalah muamalah atau persoalan lainnya.
Berbeda dengan keadaan Nabi dan umat Islam di Madinah. Pada periode Madinah persoalan umat Islam semakin banyak, karena yang dihadapi Nabi Muhammad saw. dan umat Islam bukan hanya persoalan ketauhidan, tetapi juga masalah-masalah sosial, politik, ekonomi, hukum kenegaraan dan sebagainya. Karena itu timbullah keperluan untuk membuat peraturan perundangan Islam yang dibutuhkan masyarakat Islam itu sendiri untuk mengatur hubungan antara satu anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya, baik dalam masa damai maupun dalam keadaan tidak aman.
Dalam hubungan inilah disyariatkan hukum-hukum perkawinan, talak, pusaka, wasiat, jual beli, sewa, hutang piutang dan semua transaksi. Demikian juga yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat dengan adanya hukum pidana, hukum perdata. Ketentuan hukum itu lahir berdasarkan keadaan dan kebutuhan masyarakat Islam pada waktu itu.
Illustration from image Google |
Oleh sebab itu, wahyu yang turun di Madinah selalu berkaitan dengan hukum atau pranata sosial lainnya, dan ayat-ayat yang mengandung akidah, akhlak, sejarah, dan lain sebagainya.
Untuk pelaksanaan hukum ketatanegaraan ketika di Madinah, Nabi Muhammad saw. sendiri yang membuat dan menetapkannya berdasarkan petunjuk dari Allah melalui wahyu yang kemudian dijelaskan oleh penjelasan Nabi Muhammad saw. yang tertuang dalam hadits-hadits Rasulullah saw. Hal itu disebabkan karena kekuasaan legislatif daan eksekutif saat itu berada di tangan Nabi sendiri. Meskipun begitu, beliau tetap memberikan peluang kepada para sahabat lain untuk melakukan ijtihad dalam masalah hukum tersebut, misalnya Ali bin Abi Thalib ketika melawat ke Yaman dan Mu'az bin Jabal ketika ia ditunjuk sebagai hakim serta Amr bin 'Ash dan lain-lain.
Jadi, pada prinsipnya hukum Islam telah mengalami perkembangan dengan baik pada periode Madinah. Kebutuhan masyarakat akan hukum sangat mendesak untuk menjamin hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dalam bermasyarakat, bernegara, dan beragama.
Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.
*) Dari berbagai sumber.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
Singgah ya..bentar
BalasHapus